bkpsdm - Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku Kepala Pemerintah mengatur dan menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan pemerintah secara menyeluruh dan menindaklanjuti rekomendasi tindak lanjut hasil audit Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang bekerjasama dalam bentuk fasilitasi kegiatan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Jombang mengadakan kegiatan Pelatihan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) bagi 56 (lima puluh enam) ASN di Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang yang terdiri dari 22 orang dari Dinas Kesehatan dan 34 dari Puskesmas se-Kabupaten Jombang.

Kegiatan Pelatihan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang dilaksanakan pada tanggal 17 dan 18 November 2025 bertempat di Ruang Setjo Adiningrat Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang. Hadir Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Jombang, Drs. Anwar, M.KP. dalam pembukaan kegiatan Pelatihan SPIP pada tanggal 17 November 2025. Dalam sambutannya yang sekaligus membuka kegiatan pelatihan, Drs. Anwar, M.KP. menyampaikan pelaksanaan SPIP merupakan kewajiban setiap instansi pemerintah dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, transparan, efektif, dan efisien, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk dapat mengikuti kegiatan mulai dari awal sampai dengan akhir sehingga hasil dari pelatihan ini dapat diimplementasikan pada unit kerja masing-masing peserta.

Turut hadir pula Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang mendampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Jombang, dr. Hexawan Tjahja Widada, M.KP. Kehadiran Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang dalam acara pembukaan diharapkan dapat memberikan semangat dan energi positif kepada peserta selama mengikuti kegiatan sehingga materi yang diberikan oleh narasumber dapat diterima dengan baik.

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur, Nurul Rorayanti, S.H., M.E. dalam laporannya menyampaikan bahwa di sektor kesehatan, penerapan SPIP semakin penting karena Dinas Kesehatan mengelola anggaran yang besar dan kompleks, baik APBD, DAK fisik/non fisik, maupun dana dari program nasional. layanan kesehatan menuntut keamanan, kepastian prosedur, dan integritas pegawai. Tuntutan reformasi birokrasi mendorong peningkatan kualitas pengendalian internal pada setiap unit, termasuk Puskesmas, UPTD, dan seluruh bidang.

Kegiatan pelatihan SPIP ini menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya dari Inspektorat Kabupaten Jombang, Eko Prasetyo, S.E. (Inspektur Pembantu Bidang Investigasi) dan Moh. Giri Santoso, S.Pt., MM. (Auditor Muda). Materi yang disampaikan pada kegiatan pelatihan SPIP lingkup Dinas Kesehatan meliputi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, Pemahaman atas Sub Unsur SPIP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 dan tata cara pengisian masing-masing sub unsur, bentuk dokumen serta implementasinya dalam penilaian SPIP.