Jombang, 26 Mei 2025 — Dalam upaya memperkuat kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), melaksanakan Sosialisasi Pengelolaan Presensi sekaligus pembagian mesin presensi elektronik kepada 297 lembaga Sekolah Dasar di wilayah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Jombang yang bertempat di Ruang Pertemuan Bung Tomo Pemerintah Kabupaten Jombang. Acara ini dihadiri oleh 297 Kepala Sekolah Lingkup Sekolah Dasar Negeri. Kegiatan ini merupakan Upaya tindak lanjut Peraturan Bupati Jombang Nomor 93 Tahun 2023 tentang Penggunaan Presensi Berbasis Elektronik pada Perangkat Daerah. Penggunaan Presensi Berbasis Elektonik secara terintegrasi (online) sudah secara bertahap diimplementasikan sejak tahun 2019 sebagai untuk meningkatkan kedisiplinan dan kinerja ASN serta dapat dipantau secara akurat dan transparan,

Dalam acara Sosialisasi Pengelolaan Presensi sekaligus pembagian mesin presensi elektronik, acara dibuka dan disosialisasikan, oleh:

1.     Kepala Bidang Kepala Bidang Kinerja, Pembinaan dan Kesejahteraan Aparatur BKPSDM Kab. Jombang  Chris Maya Rinelda, S.T., M.KP.

2.     HERI MUJIONO, S. Pd.., M.Pd  selaku Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Jombang dan;

3.     ARYS WAHYU SUSANTO, S.H., M.E. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama pada BKPSDM Kab. Jombang.

Dengan adanya mesin presensi ini, setiap ASN diwajibkan untuk melakukan absensi menggunakan wajah atau telapak tangan saat masuk dan keluar kantor. Data kehadiran yang tercatat akan langsung terhubung secara online dengan sistem kepegawaian daerah, dan memungkinkan pemantauan real-time sehingga meminimalisir potensi kecurangan. Absensi merupakan indikator awal dari kedisiplinan kita. Melalui sistem presensi yang telah diterapkan, kita dapat memastikan bahwa setiap pegawai hadir tepat waktu, melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, dan pulang sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan.

Penerapan sistem presensi ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Selain itu, sistem ini juga menjadi dasar dalam penilaian kinerja.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Jombang berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang profesional, transparan, dan akuntabel, guna mewujudkan birokrasi yang efektif dan efisien.