Dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan daerah, tentunya diperlukan peran penting pegawai Aparatur Sipil Negara. Pegawai ASN diberikan mandat untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu. Kemudian guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) ASN dituntut untuk dapat meningkatkan kinerja dan produktivitas sesuai dengan target-target yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Jombang, dan menjadi dasar pencapaian sasaran kinerja pegawai yang diamanahkan.
Prinsip dasar pengelolaan kedisiplinan pegawai ASN yang bertanggung jawab adalah atasan langsung masing-masing pegawai. Dalam ketentuan tersebut disampaikan pula apabila atasan langsung yang tidak melakukan pembinaan atau pemeriksaan terhadap bawahannya yang diduga melanggar disiplin dapat dikenakan hukuman disiplin lebih berat.
Pelanggaran disiplin bukan delik aduan, oleh karena itu setiap atasan langsung yang mengetahui/mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, maka atasan langsung tersebut wajib menindaklanjuti atau melakukan pemanggilan untuk diperiksa dan dilakukan dokumentasi secara administratif.
Ruang Bung Tomo, Senin 25 November 2024

