Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Jombang berkomitmen menjaga netralitas dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah. Hari ini, 18 September 2024, bertempat di Ruang Bung Tomo, telah diselenggarakan Sosialisasi dan Pembinaan Netralitas ASN dan Non ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang yang disiarkan secara Live Streaming melalui Youtube @Jombangkab TV.
Pj Bupati Jombang, yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum, Syaiful Anwar, ST, ME, menegaskan pentingnya ASN sebagai pelayan publik untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam kepentingan politik. Dalam pernyataannya, beliau menekankan bahwa Netralitas ASN merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang juga merupakan tanggung jawab moral.
Dalam sambutannya juga mengingatkan agar ASN dan Non ASN tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik dan tidak melakukan tindakan yang bisa dianggap sebagai dukungan terhadap pihak tertentu dalam Pilkada.
Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pembacaan Ikrar Bersama Netralitas ASN dan Non ASN yang bertujuan untuk menegaskan komitmen ASN dalam menjaga netralitas, menghindari keterlibatan dalam politik praktis, dan mempertegas sikap netral pemerintah daerah.
Acara ini dihadiri oleh 2 narasumber yakni A. Darmuji, S.Sos, M.Si Kepala Kanreg II BKN Surabaya yang menyampaikan Materi “Kewajiban Netralitas ASN Dan Non ASN Pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024 dan Tata Kelola Penyelenggaraan Netralitas” serta Dafid Budiyanto, S.IP ketua Bawaslu Kabupaten Jombang yang menyampaikan materi “Peran Bawaslu Dalam Pengawasan Netralitas Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024”.