Dalam rangka tertib administrasi manajemen kepegawaian serta menindaklanjuti Perbup 93 Tahun 2023 tentang penggunaan presensi elektronik di Lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang, maka Pemkab Jombang, melalui BKPSDM melakukan perekaman terhadap seluruh ASN di beberapa sub unit lingkup wilayah kerja Pendidikan Megaluh, Bareng, Jombang, Diwek, Gudo, Kabuh, Tembelang, Plandaan, Jogoroto, Ngoro, Perak, Ploso dan Wonosalam. Perekaman Elektronik ini dilaksanakan secara masif yakni sejak 2 bulan terakhir terhadap sejumlah 2.034 ASN di wilayah tersebut. Ditargetkan pada Januari 2025 seluruh pegawai ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang telah menggunakan presensi elektronik yang terkoneksi dengan server presensi di Kabupaten.
Untuk mewujudkan target tersebut Tim dari BKPSDM secara proaktif mendatangi masing-masing wilayah kerja guna perekaman wajah dan telapak tangan. Sosialisasi terhadap tata cara penggunaan dan pemeliharaan alat presensi elektonik, serta tata cara klarifikasi apabila ada ASN yang cuti atau berhalangan hadir juga sembari di sebarluaskan dalam moment tersebut. Upaya ini dilakukan guna meningkatkan kedisiplinan seluruh ASN, sehingga dapat memberikan Pelayanan yang lebih Optimal kepada Masyarakat dan peserta didiknya.
Antusiasme para pengajar ini ditunjukkan dengan komitmen kehadiran mereka untuk mengikuti proses perekaman dengan baik, sehingga hampir 100% telah terekam, kecuali bagi ASN yang pada hari tersebut berhalangan dapat melakukan perekaman secara langsung di Kantor BKPSDM.