bkpsdm – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan bahwa pengelolaan Sumber Daya Manusia harus didasarkan pada prinsip meritokrasi yang menitikberatkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta tidak diskrimatif. Hal ini juga sejalan dengan Program Priorotas Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasinal (RPJMN) 2025 – 2029 dan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yaitu Asta Cita ke-4: memperkuat pembangunan sumber daya manusia dan Asta Cita ke-7: memperkuat reformasi birokrasi dan memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi serta mendukung program prioritas Badan Kepegawaian Negara pada Pusat Penilaian Kompetensi ASN Tahun 2025 antara lain percepatan penyediaan data potensi dan kompetensi melalui Profiling ASN (Berbasis Digital dan Tidak Dikenakan Tarif PNBP). Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Jombang bekerjasama dengan Kantor Regional II BKN Surabaya melaksanakan Penilaian Potensi dan Kompetensi ASN melalui Profiling ASN (ProASN) Tahun 2025.

Kegiatan diikuti oleh 421 peserta ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang yang terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional Ahli Madya dan Jabatan Fungsional Ahli Muda.

Kegiatan dilaksanakan di Kantor Regional II BKN Surabaya yang terbagi menjadi 4 Sesi, yaitu pada tanggal 11 November 2025 Sesi I yang diikuti oleh 147 Peserta, Tanggal 23 November 2025 Sesi I yang diikuti oleh 28 Peserta, Tanggal 8 Desember 2025 Sesi I yang diikuti oleh 200 Peserta dan Tanggal 8 Desember 2025 Sesi II yang dijadwalkan diikuti oleh 46 Peserta namun 2 peserta tidak hadir sehingga yang mengikuti sejumlah 44 peserta.

Sebelum melaksanakan penilaian potensi dan kompetensi ASN, peserta dikumpulkan di Ruang Majapahit Kanreg II BKN Surabaya untuk menerima pengarahan dan pembekalan dari Panitia Profiling ASN dari Kanreg II BKN Surabaya diantaranya peserta akan melaksanakan penilaian potensi dan kompetensi Profiling ASN dengan menggunakan komputer. Peserta akan mengerjakan 773 Soal yang terbagi menjadi Soal Potensi 5 subtes dengan total 525 soal, Soal manajerial dan Sosial Kultural 2 subtes dengan total 45 soal, Soal Literasi Digital 4 ubtes dengan total 35 soal dan Preferensi Karier 4 subtes dengan total 168 soal. Semua soal dapat dikerjakan oleh peserta dalam waktu maksimal 4 Jam atau 240 menit. Sesi I dilaksanakan mulai pukul 8.00 – 12.00 WIB dan Sesi II dilaksanakan mulai pukul 13.00 – 17.00 WIB.

Hasil atau nilai hasil mengerjakan soal oleh peserta tidak ditampilkan langsung di layar monitor setelah selesai mengerjakan tes, namun nanti jika hasilnya sudah selesai akan ditampilkan pada Aplikasi My ASN masing-masing ASN atau diinfokan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Jombang. Hasil dari penilaian potensi dan kompetensi ini akan digunakan sebagai pemetaan ASN di Kabupaten Jombang.