Pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 telah dilaksanakan penyerahan SK Mutasi Pejabat Pelaksana di lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang bertempat di Ruang Rapat BKPSDM Kabupaten Jombang. SK diserahkaan kepada 52 OPD untuk dibagikan kepada 1.164 PNS yang menduduki Jabatan Pelaksana.
Jabatan Pelaksana bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang disesuaikan berdasarkan Permenpan-RB Nomor 45 tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Kepmenpan-RB No. 11 Tahun 2024 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.





