bkpsdm - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 27 menyebutkan bahwa Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan sistem merit. Sistem Merit adalah penyelenggaraan sistem manajemen ASN sesuai dengan prinsip meritokrasi. Penerapan sistem merit pada manajemen ASN dilaksanakan sesuai dengan prinsip meritokrasi yaitu kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, dan integritas moralitas. Pengkuran kompetensi dan potensi ASN dilaksanakan sesuaii dengan Standar Kompetensi Jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 dan Standar Potensi berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020.

Mulai tahun 2019 sampai dengan saat ini, jumlah ASN yang telah mengikuti asesmen/uji kompetensi di pemerintah Kabupaten Jombang sebanyak 1.370 (satu juta tiga ratus tujuh puluh) orang, tersebar di jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator/jabatan fungsional ahli muda, pengawas/jabatan fungsional ahli pertama dan pelaksana. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi PNS Pasal 29 ayat (4) menyebutkan bahwa hasil penilaian kompetensi Assessee berlaku selama 3 (tiga) tahun. Bagi pejabat pimpinan tinggi pratama semuanya telah dilaksanakan melalui seleksi terbuka, maka pada tahun ini dilaksanakan update bagi pejabat administrator/pejabat fungsional ahli muda, pengawas dan pelaksana yang belum pernah melaksanakan asesmen/uji kompetensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Jombang bekerjasama dengan Pusat Penilaian Kompetensi Badan Kepegawaian Negara menyelenggarakan penilaian kompetensi ASN dengan metode Computer Assisted Competency Test (CACT) BKN, yaitu CACT Adalah teknik dalam penilaian  kompetensi dan potensi dengan menggunakan alat bantu komputer untuk mendapatkan profil  kompetensi dan potensi ASN. Penilaian dengan menggunakan CACT BKN adalah penyelenggaraan penilaian menggunakan alat bantu komputer mulai dari proses  pendaftaran peserta sampai dengan penyajian data profil kompetensi dan potensi  peserta. 
Pembekalan dan pembukaan penilaian kompetensi ASN dilaksanakan pada tanggal 21 Juli 2025 melalui zoom dengan Narasumber dari Pusat Penilaian Kompetensi BKN dan dari Kantor Regional II BKN Surabaya. Kegiatan diikuti oleh 160 calon peserta yang terbagi menjadi 52 dari Jabatan Administrator/jabatan fungsional ahli muda, 50 dari Jabatan Pengawas dan 58 dari Jabatan Pelaksana.

Penilaian kompetensi dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2025 bertempat di Kantor Regional II BKN Surabaya dengan jumlah peserta yang mengikuti sebanyak 159 peserta yang terdiri dari 52 dari Jabatan Administrator/jabatan fungsional ahli muda, 49 dari Jabatan Pengawas dan 58 dari Jabatan Pelaksana. Hasil penilaian kompetensi ASN tersebut secara langsung terintegrasi ke akun Sistem Informasi ASN (SIASN) BKN masing-masing ASN. Sehingga peserta dapat mengetahui hasilnya langsung melalui akun SIASN masing-masing.

Selanjutnya peserta yang telah mengikuti kegiatan tersebut, akan diberikan hasil penilaian komptensi masing-masing peserta secara rinci dari tiga kompetensi yang dinilai yaitu Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, Literasi Digital dan Emerging Skill. Selain diberikan hasil penilaian kompetensi, peserta juga akan memperoleh sertifikat hasil penilaian kompetensi yang akan diberikan dalam bentuk softcopy melalui E-File SIAP ASN masing-masing ASN.