Guna lebih meningkatkan pemahaman dan mengoptimalkan pelaksanaan ketentuan Peraturan Bupati Jombang Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang, BKPSDM Kabupaten Jombang pada tanggal 16 November 2023 menyelenggarakan Pembinaan Teknis Pengelolaan Benturan Kepentingan di Ruang Rapat Soero Adiningrat.

Pembinaan Teknis ini dibuka oleh Bapak Bambang Suntowo, SE, M.Si selaku Kepala BKPSDM, dengan Narasumber Sdr Eko Prasetyo, SE, Inspektur Pembantu Bidang Investigasi dan Sdri. Rina Dwi Septaningsih, SH, Auditor Pertama. Upaya Sosialisasi dan Pembinaan Teknis ini perlu dilakukan secara intensif dan persuasive guna mencegah terjadinya pelanggaran disiplin pegawai ASN akibat adanya benturan kepentingan.

Moderator Chris Maya Rinelda, ST, MKP menyampaikan kasus yang masih Viral di Publik saat terkait Benturan Kepentingan adalah Kasus sdr “Anwar Usman” yang diberhentikan dari Jabatan sebagai ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Berat akibat Benturan Kepentingan saat menjabat sebagai Ketua MK, atas keputusannya yang diduga menguntungkan keponakannya untuk bisa masuk pada kontestasi pilpres dan wapres 2024. 

Berbagai bentuk, situasi serta sumber terjadinya benturan kepentingan yang berpotensi ada dilingkungan ASN Pemerintah Kabupaten Jombang, dijelaskan oleh Narasumber secara detail dan terinci diantaranya hubungan afiliasi, gratifikasi, kelemahan system organisasi, kepentingan pribadi, penyalahgunaan wewenang dan perangkapan jabatan. Disampaikan pula bagaimana upaya-upaya untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan yakni Pemutakhiran Kode Etik dan Kode Perilaku, Pemutakhiran SOP, menciptakan dan membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan kepentingan serta perlunya Monitoring dan Evaluasi yang intensif oleh masing-masing Perangkat Daerah.

Materi Benturan Kepentingan dapat diunduh melalui alamat https://bit.ly/Materi_Benturan_Kepentingan_2023