BKPSDM Kabupaten Jombang menyelenggarakan Kegiatan Pembinaan Kepatuhan Pelaporan LHKPN Bagi Penyelenggara Negara Wajib Lapor Tahun 2023. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 di Aula Bung Tomo Pemerintah Kabupaten Jombang yang dibuka oleh Pj. Bupati Jombang SUGIAT, S.Sos., M.Psi.T. dan dihadiri oleh seluruh kepala Perangkat Daerah Kabupaten Jombang, kegiatan tersebut menghadirkan Narasumber KPK RI Ibu HAFIDHAH RIFQIYAH Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara daring.
Kegiatan Pembinaan Kepatuhan Pelaporan LHKPN Bagi Penyelenggara Negara Wajib Lapor Tahun 2023 Bertujuan Untuk Memberikan Pengarahan, Pembinaan, dan Wawasan Tentang LHKPN Sehingga Target Kepatuhan Lengkap Pada Pelaporan LHKPN Bidang Eksekutif Dapat Bertahan 100 %.
Penyelenggara Negara Adalah Pejabat Negara Yang Menjalankan Fungsi Eksekutif, Legislatif, Atau Yudikatif, dan Pejabat Lain Yang Fungsi dan Tugas Pokoknya Berkaitan dengan Penyelenggaraan Negara atau Pejabat Publik Lainnya Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Adalah Laporan Dalam Bentuk Dokumen, Termasuk Tidak Terbatas Pada Dokumen Elektronik Tentang Uraian dan Rincian Informasi Mengenai Harta Kekayaan, Data Pribadi, Penerimaan, Pengeluaran, dan Data Lainnya Atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Seluruh Wajib Lapor (WL) LHKPN Tahun 2023 Pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang, Berjumlah 131 Orang (Kondisi Awal Desember 2023) terdiri dari Pimpinan Daerah 1 Orang, JPT Pratama 37 Orang, Camat dan Direktur RSUD Ploso 21 Orang, Kepala Bagian SETDA 8 Orang, Direktur Perusda 4 Orang, Auditor 59 Orang dan Ajudan1 Orang.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN penyelenggara Negara Pemerintah Kabupaten Jombang dapat mencapai target 100%.