bkpsdm - Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional, yaitu untuk meningkatkan pelayanan publik dan mengembangkan perekonomian nasional dan daerah. Untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mempercepat pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diperlukan pemahaman terhadap peraturan Pengadaan Barang/Jasa. Selain itu pengadan barang/jasa juga berperan dalam mewujudkan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yaitu mendorong kewirausahaan dan penciptaan lapangan pekerjaan; mendukung industri nasional melalui peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri; membangun pemerataan ekonomi melalui UMK Koperasi; Menguatkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan; dan meningkatkan penguatan kelembagaan dan pelayanan publik.

Sebagai tindak lanjut dari Pasal 10 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menjelaskan bahwa KPA dapat melaksanakan tugas PPK dan bagi KPA yang menjalankan tugas sebagai PPK maka KPA wajib memiliki pengetahuan tentang Barang dan Jasa serta PPK. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Jombang bekerjasama dengan Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengadakan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa bagi Kuasa Pengguna Anggaran Tahun 2025. Pelatihan diikuti oleh 40 (empat puluh) peserta yang terdiri dari 2 (dua) peserta dari Bagian di Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, 4 (empat) peserta dari kelurahan di Kecamatan Jombang dan 34 (tiga puluh empat) Kepala Puskesmas di Lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang.

Kegiatan dimulai dengan pre tes dan belajar mandiri yang dimulai pada tanggal 21 s.d. 24 Oktober 2025 yang dilaksanakan di masing-masing perangkat daerah. Setelah kegiatan mandiri yang dilaksanakan melalui Learning Management System (LMS) LKPP, dilanjutkan pembelajaran klasikal pada tanggal 27 s.d. 28 Oktober 2025 bertempat di Ruang Soero Adiningrat Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang. Pembukaan kegiatan dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2025 yang dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Bambang Suntowo, S.E., M.Si. Dalam sambutannya disampaikan bahwa seluruh pejabat yang terlibat dalam pengadaan wajib memiliki pengetahuan dan sertifikasi kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya. Para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pokja pemilihan, dan pejabat pengadaan lainnya, dituntut untuk segera memahami dan mengimplementasikan ketentuan-ketentuan baru ini. Hal ini sangat penting guna mengurangi risiko kesalahan administrasi, serta potensi kerugian negara yang dapat terjadi akibat ketidakpahaman terhadap regulasi. Kegiatan juga dihadiri oleh Suharti, S.Psi., M.Si. Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP dan menghadirkan narasumber dari LKPP pada kegiatan tersebut.

Selain kegiatan Pelatihan PBJ bagi Kuasa Pengguna Anggaran, BKPSDM Kabupaten Jombang juga menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2025 yang diikuti oleh 150 (seratus lima puluh) peserta dari PPTK Perangkat Daerah se-Kabupaten Jombang. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 3 dan 4 November 2025 bertempat di Ruang Soero Adiningrat Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang.

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, PAgus Purnomo, S.H., M.Si. dalam sambutannya Sekretaris Daerah berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan sepenuh hati dan bersungguh-sungguh. Tak lupa juga selalu mengingatkan agar seluruh ASN membaca Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipili Negara dan melaksanakan nilai-nilai yang ada pada Core Value ASN Berakhlak. Sekretaris Daerah juga berharap agar hasil Bimtek ini dapat langsung diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sehingga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah.Kepala Bagian Administrasi Pembangunan, Supradigdo, S.T., M.Si. turut hadir pada pembukaan kegiatan Bimtek PBJ bagi PPTK Tahun 2025. Pada kegiatan ini menghadirkan narasumber:
1. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya – Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
2. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jombang
3. Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten JombangBagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Jombang

Dengan materi yang diberikan yaitu:
1. Persyaratan dan Tugas PA/KPA, PPK ABC, PP, Pokja Pemilihan Khusus/Umum, VAI, PPTK, dan Bendahara di PBJP
2. Pengadaan Barang/Jasa (Perencanaan, Persiapan, Dan Pelaksanaan PBJP)
3. Katalog Elektronik V.6 (Transaksi Dan Pembayaran)
4. Pelaksanaan E-Purchasing Melalui Metode Mini Kompetisi
5. Pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dan Pengelolaan Keuangan
6. Penguatan Kapasitas PPTK Untuk Meningkatkan Akuntabilitas Belanja dan Efektivitas Kegiatan
7. Memahami Peran dan Tugas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
8. Sosialisasi Surat Edaran Bupati Jombang tentang Percepatan Pengadaan Barang/Jasa Pasca Perpres Nomor 46 Tahun 2025