Bedah kasus dalam penanganan masalah kepegawaian terkait adanya pelanggaran disiplin oleh Aparatur Sipil Negara, diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Jombang pada Selasa 31 Oktober 2023. Acara tersebut digelar di Ruang Bung Tomo Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang yang diikuti oleh Sekretaris dan Pejabat yang menangani kepegawaian dari semua Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Jombang. Kegiatan yang juga ditayangkan secara langsung melalui kanal Youtube JombangkabTV tersebut dilatarbelakangi karena adanya kecenderungan trend naiknya angka pelanggaran disiplin yang dilakukan Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kabupaten Jombang.

 

Menurut Dr.drg. Subandriah, M.KP. selaku Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelanggaran disiplin ASN yang terjadi pada tahun 2023 ini, secara data sebesar 32% merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Perkawinan dan Perceraian ASN, dan 24% merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Masuk Kerja dan Jam kerja. Atas kondisi tersebut, pada akhir sambutannya, beliau menekankan bahwa Penegakan disiplin ASN wajib terus menerus diupayakan, baik oleh BKPSDM, Unit Kerja, dan terutama atasan langsung sesuai kewenangannya. Dan menurutnya, kesadaran ASN tidak melakukan pelanggaran disiplin dibarengi dengan peningkatan kinerja adalah cermin ASN yang Profesional.

Sebelum acara inti Bedah Kasus Kedisiplinan ASN dilangsungkan, dalam acara tersebut dilakukan pemaparan terkait ketentuan Disiplin PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Ketentuan Perkawinan dan Perceraian PNS oleh dua narasumber dari Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara Surabaya. Dalam pemaparannya, Sulastina, S.H., M.H. salah satu narasumber dari Kantor Regional II BKN Surabaya menjelaskan bagaimana Kewajiban dan Larangan bagi PNS beserta ancaman hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan terkait ketentuan perkawinan dan Perceraian bagi PNS, dipaparkan dengan jelas oleh Sdr. Ladi, S.Sos., M.M. yang saat ini menjabat sebagai Auditor Manajemen ASN Ahli Madya dari Kantor Regional II BKN Surabaya.

Antusias para peserta cukup besar saat acara inti bedah kasus dilaksanakan. Berbagai Permasalahan terkait kasus pernikahan sirri yang dilakukan PNS, PNS Wanita jadi Istri Kedua, poligami oleh PNS Pria, sampai prosedur perceraian bagi PNS banyak ditanyakan oleh para peserta untuk dibahas oleh para narasumber yang ada. Terkait pernikahan sirri PNS, menurut Ladi, S.Sos.M.M. berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan sirri bukan merupakan perkawinan yang sah bagi ASN, karena tidak tercatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan untuk ASN Wanita yang menjadi istri kedua/ketiga/keempat dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 junto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 secara tegas bahwa hal tersebut dilarang. Menurutnya, ancaman bagi ASN Wanita yang menjadi Istri kedua/ketiga/keempat baik melalui pernikahan secara resmi atau sirri, adalah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat sebagai PNS atau dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan akan menambah pengetahuan dan wawasan setiap ASN di Pemerintah Kabupaten Jombang tentang Ketentuan Disiplin dan Ketentuan Perkawinan dan Perceraian bagi ASN. Dengan adanya pengetahuan tersebut diharapkan akan meningkatkan kesadaran oleh setiap ASN untuk tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun sehingga dapat mewujudkan meningkatnya kedisiplinan para ASN yang dapat menunjang peningkatan produktivitas dan kualitas dalam pelayanan masyarakat.

Materi dalam kegiatan Bedah Kasus, Pembinaan dan Pengelolaan Disiplin Pemerintah Kabupaten Jombang dapat diunduh melalui tautan https://bit.ly/Materi_dan_Peraturan_Disiplin_ASN