bkpsdmjombang – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Lingkup Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Jombang. Dalam laporannya, Kepala BKPSDM Bambang Suntowo menyampaikan tujuan dari kegiatan ini yaitu meningkatkan kapasitas atau kompetensi SDM Lingkup Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat di Kabupaten Jombang.
Kegiatan Bimbingan Teknis ini diikuti oleh 40 (empat puluh) peserta dari anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang, yang dilaksanakan mulai tanggal 23 sampai dengan 26 September 2024. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Setjo Adiningrat Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang mulai tanggal 23 sampai dengan 25 September 2024 dan pada tanggal 26 September 2024 peserta mengikuti kegiatan di Satuan Radar 222 Kabuh.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo, S.H., M.Si. menyampaikan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja yang merupakan Perangkat Daerah di Kabupaten Jombang yang mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah/Peraturan Bupati harus benar-benar konsisten dalam melaksanakan tugas dan ketentuan yang ada dalam Perda dan Perbup di Kabupaten Jombang. Diakhir sambutannya, beliau mengajak seluruh anggota Satuan Polisi Pamong Praja untuk terus meningkatkan pengetahuan terutama pengetahuan tentang Peraturan Perundang-undangan, karena penegak hukum harus memahami hukum itu sendiri dan jangan sampai penegak hukum malah akan melanggar hukum.
Thonsom Pranggono, AP., M.E., Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis. Dalam materinya, beliau menyampaikan materi tentang Tugas dan Fungsi dari Satpol PP Jombang berdasarkan Peraturan Bupati Jombang Nomor 70 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang. Selain itu, dalam Bimbingan Teknis tersebut juga menghadirkan narasumber dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang, Kepolisian Resort Jombang, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Pengadilan Negeri Jombang dan Satuan Radar 222 Kabuh.